Rabu, 10 Agustus 2016
Pendidikan Gratis
Pendidikan dasar merupakan sarana untuk membangun landasan intelektual anak bangsa. Dengan didukung oleh UUD 1945 pasal 32 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Aturan tersebut memberikan gambaran bahwa penyelengaraan pendidikan dasar merupakan kewajiban pemerintah sekaligus hak masyarakat.
Kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pendidikan dasar gratis tidak sama. Sumber biaya pendidikan yang terbesar bukan lagi dari APBN, melainkan dari APBD kabupaten/kota. Sudah seharusnya pemerintah daerah menyediakan anggaran yang cukup memadai untuk mendukung terwujudnya pendidikan dasar gratis. Beberapa kabupaten/kota di Indonesia berhasil mewujudkan pendidikan dasar gratis tanpa menunggu turunnya dana dari pusat. Peluang setiap daerah untuk dapat melaksanakan pendidikan dasar secara gratis sejatinya sama. Akan tetapi jelas bahwa mewujudkan pendidikan gratis tidaklah semudah yang dibayangkan.
Mamperoleh pendidikan gratis merupakan hak setiap masyarakat. Indikator gratis bukanlah untuk golongan mampu akan tetapi adalah golongan menengah kebawah. Pendidikan gratis tersebut di mulai dari pendidikan dasar hingga menengah akhir. Hal ini sesuai dengan amanat Depdiknas yang akan mewujudkan pendidikan gratis untuk tingkat dasar sampai akhir. Hal ini harus kita sambut dengan baik. Pemerintah seharusnya menyediakan sarana dan prasarananya. Sedangkan masyarakat memberikan dukungan dengan terselenggarakannya pendidikan tersebut.
APBN hanya sebagai biaya operasional sekolah(BOS) saja. Pemerintah daerah harus proaktif membuat kebijakan mengajak peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan gratis ini. Dengan menjalankan dengan sungguh-sungguh bukan tidak mungkin program ini bisa diwujudkan.Bantuan BOS sangat perlu pengawasan. Karena agar tidak terjadi penyalah gunaan dalam menggunakan dana BOS tersebut. Saat ini saja telah banyak dana BOS diselewengkan. Padahal itu merupakan anggaran untuk mendukung terselenggarakannya pendidikan gratis. Ini merupakan batu sandungan bagi pemerintah dalam menjalankan program tersebut. Oleh karena itu pengawasan dalam penyaluran maupun penggunaan BOS sangatlah penting.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar